Pada sebuah forum kajian ada pertanyaan menggelitik tentang seorang suami yang ingin mencumbui istrinya, termasuk mencumbui organ intim istrinya, apakah diperbolehkan dalam Islam?
Berikut penjelasan singkatnya, baca sampai selesai ya...
Sungguh diperbolehkan bagi kalian suami-istri untuk menikmati keindahan tubuh pasangannya masing-masing. Allah berfirman,
"Para istri kalian adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi istri kalian." (Q.S. Al-Baqarah:187)
Allah juga berfirman,
"Para istri kalian adalah ladang bagi kalian. Karena itu, datangilah ladang kalian, dengan cara yang kalian sukai." (Q.S. Al-Baqarah:223)
Namun, ada dua hal yang sangat perlu diperhatikan:
Menjauhi cara yang dilarang dalam syariat, di antaranya:
(1) Menggauli istri di duburnya; (2) Melakukan hubungan badan ketika
sang istri sedang "datang bulan". Karena kedua perbuatan ini termasuk
dosa besar dan diharamkan.
Jadi sebaiknya dalam koridor Islam tetaplah menjaga adab-adab Islam dan tidak menyimpang dari fitrah yang lurus.
Jadi sebaiknya dalam koridor Islam tetaplah menjaga adab-adab Islam dan tidak menyimpang dari fitrah yang lurus.
Lalu bagaimana tentang mencium atau menjilati kemaluan pasangan, hal ini tidak terdapat dalil tegas yang melarangnya. Hanya saja, kelakuan ini bertentangan dengan fitrah yang lurus dan tidak ada dalam adab Islam. Mengapa? Kemaluan yang menjadi tempat keluarnya benda najis, bagaimana mungkin akan ditempelkan di mulut dan lidah, yang merupakan bagian anggota badan yang mulia, yang digunakan untuk berdzikir dan membaca Alquran?
Maka dari itu, selayaknya tinggalkanlah tindakan tersebut agar:
- Menjaga kelurusan fitrah yang suci dan adab yang mulia.
- Menjaga agar tidak ada cairan najis yang masuk ke tubuh kita, seperti: madzi dan najis lainnya.
Hal ini semata-mata merupakan bagian dari usaha kita menjaga kebersihan dan kesucian jiwa.
Allah berfirman,
"Sesungguhnya, Allah mencintai orang yang bertobat dan mencintai orang yang menjaga kebersihan." (Q.S. Al-Baqarah:222)
Inti dari ayat tersebut adalah Allah mencintai orang menjaga diri dari segala sesuatu yang kotor dan mengganggu atau najis. seperti: madzi. Sementara, kita sadar bahwa, dalam kondisi semacam ini, tidak mungkin jika madzi tidak keluar. Padahal, benda-benda semacam ini tidak selayaknya disentuhkan ke bibir atau ke lidah. Allahu alam. (Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah)
Silakan di Share, Semoga bermanfaat dan bisa menjawab keraguan terhadap boleh tidaknya mencium kemaluan istri. Demikian pula sebaliknya istri hendaknya tidak melakukan oral pada suaminya karena pasti madzi itu keluar dan membuat najis.
*madzi : cairan yang keluar yang biasanya bening sebagai lubrikasi untuk penetrasi
Sumber: mozaik.inilah.com
No comments:
Post a Comment